Ketentuan dan mekanisme proses pengembalian biaya pendidikan (Restitusi)
bagi calon mahasiswa diterima di PTN melalui Jalur Seleksi SNBT atau jalur lain yang telah ditetapkan sebagaimana ketentuan yang berlaku, sebagai berikut :
1. Mengajukan permohonan pengembalian biaya pendidikan yang sudah dibayarkan (restitusi) dengan menggunakan form restitusi
2. Penyerahan Permohonan atau Form Restitusi yang sudah diisi selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah Pengumuman Kelulusan SNBT, dengan melampirkan berkas/dokumen sebagai berikut :
– Bukti kelulusan PTN pada jalur SNBT atau jalur yang termasuk dalam ketentuan
– Bukti Pembayaran Registrasi
– Account atau No. Rekening penerima Restitusi
– KTP pemilik rekening penerima
3. Penyerahan berkas Restitusi dapat dikirimkan melalui email ke [email protected] dengan subject RESTITUSI-[JALUR PTN]-2025
4. Pihak Universitas Widyatama akan melakukan Pembayaran/ Pengembalian Biaya Pendidikan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah permohonan/form restitusi diterima.
Restitusi TIDAK BERLAKU bagi calon mahasiswa yang diterima & mendapatkan beasiswa 100% uang pembangunan atau program beasiswa prioritas
Form Restitusi