Restitusi - PMB Universitas Widyatama

Ketentuan dan mekanisme proses pengembalian biaya pendidikan (Restitusi)
bagi calon mahasiswa diterima di PTN melalui Jalur Seleksi SNBT atau jalur lain yang telah ditetapkan sebagaimana ketentuan yang berlaku, sebagai berikut :

1. Mengajukan permohonan pengembalian biaya pendidikan yang sudah dibayarkan (restitusi) dengan menggunakan form restitusi
2. Penyerahan Permohonan atau Form Restitusi yang sudah diisi selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah Pengumuman Kelulusan SNBT, dengan melampirkan berkas/dokumen sebagai berikut :
– Bukti kelulusan PTN pada jalur SNBT atau jalur yang termasuk dalam ketentuan
– Bukti Pembayaran Registrasi
– Account atau No. Rekening penerima Restitusi
– KTP pemilik rekening penerima
3. Penyerahan berkas Restitusi dapat dikirimkan melalui email ke [email protected] dengan subject RESTITUSI-[JALUR PTN]-2025
4. Pihak Universitas Widyatama akan melakukan Pembayaran/ Pengembalian Biaya Pendidikan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah permohonan/form restitusi diterima.

Restitusi TIDAK BERLAKU bagi calon mahasiswa yang diterima & mendapatkan beasiswa 100% uang pembangunan atau program beasiswa prioritas

Form Restitusi